Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Review Jurnal : PERAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DALAM MEWUJUDKAN SISTEM INOVASI
NASIONAL, UMKM YANGKUAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pengarang : Tresna Priyana Soemardi
Institusi
: Alumni Teknik Mesin ITB
Angkatan 1975
Sumber Jurnal : www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/ITB75.../ITB%20CECEP.doc
NAMA ANGGOTA
1. RIZKY NAILUVAR (26210179)
2. YESI KURNIYATI (28210624)
3. RATNA SARI (25210672)
4. DILLA OETARI. D (22210016)
5. AHRARS BAWAZIER (29210101)
KELAS : 2EB05
ABSTRAK
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia
yang merupakan amanat seluruh rakyat ketika memperjuangkan kemerdekaannya dari
penjajahan Belanda selama 350 tahun dan dari penjajahan Jepang selama 3,5 tahun
untuk mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang merdeka untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Dalam perjalanannya sebagai bangsa yang merdeka,
Negara Republik Indonesia baru menganggap penting Persaingan Usaha yang Sehat
pada tahun 1999 setelah 54 tahun merdeka, suatu proses belajar yang cukup
panjang. Setelah 50 tahun lebih Negara Indonesia merdeka barulah lahir
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Dengan kata lain setelah 50 tahun lebih merdeka, barulah
rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pelaku usaha atau pebisnis
diproklamasikan kemerdekaannya dalam berusaha pada tahun 1999 dengan ditanda
tanganinya UU No.5 tahun 1999 oleh Presiden pada saat itu Prof.Dr.ing. B.J.
Habibie. Selama 50 tahun lebih praktek monopoli dan praktek anti persaingan
tidak diatur secara hukum alias dihalalkan dalam dunia usaha di Indonesia.
Persekongkolan antara Pemerintah/Lembaga Negara dengan pelaku usaha/BUMN
menciptakan diskriminasi dan Kesempatan berusaha yang tidak sama antara pelaku
usaha (besar, menengah dan kecil), dengan menghilangkan persaingan antar pelaku
usaha (lessening competition) dan menciptakan konsentrasi kelompok interest
atau pasar berbentuk oligopolistik, yang akhirnya mematikan sistem
inovasi nasional bahkan berjalan dengan waktu secara sistemik menciptakan
pengangguran, inflasi yang tinggi dan kemiskinan di masyarakat.
3. Paper ini berusaha menjelaskan bagaimana fenomena
persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli yang ada dalam sistem
pembangunan ekonomi nasional dapat menghancurkan sistem inovasi nasional,
melemahkan sektor riil UMKM dan menciptakan kemiskinan rakyat Indonesia
secara struktural dalam sektor-sektor penting seperti pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, kehutanan, kerajinan rakyat, pasar tradisional dsb.
4. Paper ini juga berusaha merumuskan rekomendasi
harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum harmonis dengan
nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
---PERSAINGAN SEHAT
SEJAHTERAKAN RAKYAT---
1. PENDAHULUAN: ERA PEMBANGUNAN NASIONAL TANPA
KELEMBAGAAN PERSAINGAN USAHA, 1945-2000
1945-1965: Era Stagnasi Pembangunan Ekonomi dan
Inflasi berkepanjangan
Pembangunan
ekonomi pada masa itu, tidak kunjung terwujud pembangunan ekonomi secara
sistemik dan berkesinambungan menciptakan kesejahteraan rakyat melalui
pembangunan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan usaha
bersama.
1966-1996: Era rehabilitasi perekonomian Indonesia
yang bertumpu pada bantuan dan investasi asing
Dalam era orde-baru, era kepemimpinan Soeharto, Pembangunan politik dan
ekonomi menunjukkan pemantapan secara sistemik lebih baik, melalui konsep
trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan-stabilitas dan pemerataan.
2. PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MENIADAKAN INOVASI, MELEMAHKAN UMKM DAN MENCIPTAKAN KEMISKINAN: TINJAUAN
PADA ERA ORDE-BARU DAN TRANSISI ERA UU PERSAINGAN, 1985-2010
Kasus Petani Jeruk
Salah satu masalah serius yang sering dihadapi para
petani di Indonesia adalah sistem tata niaga yang merugikan mereka dengan
adanya praktek monopoli dalam sistem tersebut. Masalah ini dihadapi oleh
petani-petani jeruk Pontianak, Kalimantan, terutama pada era orde baru (era
soeharto), tepatnya sekitar awal dekade 90-an ketika diberlakukan tata niaga
jeruk yang monopolistik oleh pemerintah. Setiap jeruk petani harus dijual
kepada PT.Bina Citra Mandiri (BCM) yang merupakan perusahaan milik Tommy
Suharto. Bukan Cuma harga jeruk yang ditentukan PT.BCM, tetapi quota jeruk juga
diberlakukan dengan sangat ketat.
Sistem monopoli dalam tata niaga ini melarang petani
menjual jeruk hasil produksinya yang melimpah kepada pihak lain di luar PT.BCM.
Pedagang pengumpul hanya boleh menjual sekitar 10% dari total omsetnya.
Ketentuan ini dengan sendirinya membuat pasokan di pasar sedikit, yang
berakibat pada peningkatan harga jeruk yang significant dan yang mendapatkan
keuntungan dari kenaikan harga tersebut adalah hanyalah PT.BCM.
Sektor Industri Susu
Berdasarkan evaluasi dan kajian dampak dari kebijakan
pemerintah (Direktorat Kebijakan Persaingan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
2008) mengenai persaingan usaha dalam industri susu, pola pengembangan
peternakan dan jalur distribusi susu sapi ditandai dengan adanya ketergantungan
koperasi/peternak terhadap industri pengolahan susu (IPS). Ketergantungan
tersebut mengakibatkan IPS memiliki posisi dominan sehingga dapat menetapkan
standar teknis dan kebijakan harga beli secara sepihak.
Dari sisi koperasi/peternak, banyak masalah hingga
saat ini, yang dapat diduga (secara empiris belum terbukti) juga disebabkan
oleh sistem ketergantungan tersebut. Pertama, walau ada peningkatan
produktifitas namun tingkatnya masih relatif rendah, dan secara agregat,
pemilikan sapi perah per peternak masih di bawah ambang skala ekonomis. Kedua,
tingkat kesesuaian mutu
teknis masih rendah. Ketiga, pasokan maupun harga
bahan pakan ternak serta konsentrat (yang secara finansial, kedua pos tersebut
mendominasi struktur biaya usaha sapi perah).dalam kondisi tertentu relatif
tidak stabil.
3. PERAN HUKUM, KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN PERSAINGAN
USAHA DALAM MEMPERKOKOH SISTEM INOVASI NASIONAL DAN PENGENTASAN KEMISKINAN: 1999-SAAT
INI
Lahirnya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat serta Pembentukan
KPPU-RI, dalam rangka penegakan hukum, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan
melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran hukum persaingan serta
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan instansi negara
terkait.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani KPPU RI yang
menarik perhatian publik dan berdampak luas:
a. Kasus Tender Divestasi Indomobil (2002)
b. Kasus Diskriminasi Cineplex 21 (2002)
c. Kasus Persekongkolan Tender divestasi VLCC
Pertamina (2004)
d. Kasus Persekongkolan tender Tinta KPU (2004)
e. Kasus Penyalahgunaan posisi dominan oleh Carrefour
(2005)
Dampak Hukum Persaingan dan Peran Kelembagaan
Persaingan dalam Pembangunan Ekonomi
Meskipun hanya setitik, KPPU telah mencatat sejumlah
kinerja yang terukur di tengah berbagai kendala dan keterbatasan yang dihadapi.
Secara kualitatif, kinerja KPPU RI dapat diukur dari tingkat efisiensi, daya
saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun
diakui, bahwa parameter kinerja akan lebih objektif jika dilakukan oleh pihak
ketiga yang independen. Hal ini masih sulit dilakukan akibat keterbatasan dana
dan sumberdaya manusia yang kompeten.
4.
PENUTUP
Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga terkait erat dengan praktek
kolusi, korupsi dan nepotisme, sudah menjadi penyakit kronis dan meluas di
Indonesia. Berbagai upaya mewujudkan iklim persaingan yang sehat dengan
harmonisasi peraturan perundang-undangan dan regulasi dan penegakan hukum
persaingan sudah dilakukan. Namun demikian, untukmainstreaming nilai-nilai
persaingan dalam seluruh aspek pembangunan eknomi nasional tidak dapat
dilakukan hanya dengan penegakan hukum dengan kehadiran UU No. 5 dan lembaga
KPPU-RI.
Kesimpulan:
Persaingan
usaha yg tidak sehat akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha
masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan
nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yg jelas maka akan meningkat kan
pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar