expand

Senin, 02 Januari 2012

Tugas 4 ( Kebijakan Program Penyaluran Dana Bergulir Pola Baru )

Kebijakan Program Penyaluran Dana Bergulir Pola Baru
         
Kilas Balik PPMK Menjadi Dana Bergulir Pola Baru
-        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) tahun 2001.
      -  Pendekatannya melalu Tribina yaitu :
1. Bina Fisik Lingkungan (20%),
2. Bina Sosial (20%)
3. Bina Ekonomi (60%)

(Cikal Bakal Dana Bergulir Pola Baru)
-       Dana Bina Ekonomi (DBE PPMK) disalurkan untuk usaha mikro dan masyarakat kelurahan secara bergulir.
-       Penyaluran DBE PPMK dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan Masyarakat Kelurahan (UPKMK) di tingkat kelurahan diteruskan kepada TPK RW di bawah tanggung jawab Dewan Kelurahan (Dekel).
-        Dana yang telah disalurkan sejak tahun 2001 sampai tahun 2007 sebesar Rp.573.661.035.886,- yang melibatkan 464.181


TEMUAN AUDITOR

Temuan BPK Tahun 2006
-       Biro Keuangan dalam mencatat DBE PPMK di dalam Neraca belum menaati Standard Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi yang berlaku.
-        Belum ada Peraturan yang mengatur mekanisme Pengelolaan dan Pencatatan DBE, termasuk proses pengeluarannya dari APBD dan Pencatatannya di Neraca.
-        Merekomendasikan Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro. Temuan BPK Tahun 2007 (bahan konfirmasi)
-       DBE PPK belum tercatat dalam neraca Pemprov dalam Akun Investasi Jangka Panjang (Penyertaan) sesuai rekomendasi BPK th 2006.
-       DBE PPMK belum dikelola oleh lembaga berbadan hukum.
-       Alokasi DBE PPMK tidak tepat pada pos bantuan, sementara sifatnya dana bergulir sehingga seharusnya pada pos pengeluaran pembiayaan.

APA TINDAK LANJUT YANG DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN TEMUAN AUDITOR
-        Pembentukan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan.
-        Memfasilitasi Pembentukan Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan.

BAGAIMANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR DENGAN POLA BARU
-        Lembaga Keuangan Mikro Berbadan Hukum Koperasi.
-       Berbasis Komunitas Kelurahan Dengan Pendekatan Kelompok.
-       Dikuatkan Dengan Pendampingan Kelembagaan Dan Bimbingan Usaha Mikro.
-       Pola Bagi Hasil.
-       Berorientasi Pada Peningkatan Nilai Tambah dan Pengembangan Usaha.

PERSYARATAN KOPERASI
-       Berbadan hukum koperasi.
-       Hanya mempunyai usaha simpan pinjam.
-       Berkedudukan dan melakukan usaha di satu wilayah Kelurahan.
-       Mengemban Visa dan Misi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Kelurahan.
-       Anggota Koperasi terdiri dari anggota masyarakat Kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan tempat tinggal dan tidak mempunyai kemampuan kredit dari Bank.
-        Mempunyai Pengelola Lembaga Koperasi tersendiri yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan setempat minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam pengelola dana program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK).
-       Mempunyai pembukuan yang tertib sesuai dengan Standard Akuntansi yang dapat di monitor setiap saat oleh Unit Pelaksana Teknis, dan menyampaikan Laporan Keuangan secara Periodik Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan atau setiap saat sesuai kebutuhan.
-        Mengajukan permohonan kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir kepada Unit Pelaksana Teknis secara tertulis.
-       Tunduk dan mematuhi seluruh peraturan Pengelolaan Dana Bergulir yang ditetapkan oleh Gubernur, Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.


JUMLAH KOPERASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

No
Wilayah
Jumlah Kelurahan
JUMLAH KOPERASI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KELURAHAN
1.
Jakarta Utara
31
31
2.
Jakarta Timur
65
61
3.
Jakarta Selatan
65
56
4.
Jakarta Barat
56
56
5.
Jakarta Pusat
44
42
6.
Kepulauan Seribu
6
6

Jumlah
267
252


STATUS DANA BERGULIR
-        Dana bergulir PEMK adalah merupakan uang milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan merupakan  kelompok pembiayaan (bukan hibah).
-       Untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan yang dimanfaatkan secara Bergulir.
-        Harus dipertanggung jawabkan.

PENGERTIAN YANG PENTING MENURUT JUKNIS (PERGUB 24 TAHUN 2009)

-       Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang merupakan kelompok pembiayaan diperuntukkan untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan yang dimanfaatkan secara bergulir.
-       Lembaga Keuangan Mikro Koperasi (LKM Koperasi) adalah Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum koperasi yang dibentuk masyarakat kelurahan setempat yang menjadi mitra dalam Pengelolaan Dana Bergulir.
-       Masyarakat adalah perorangan atau kelompok yang memiliki usaha produktif berskala mikro dan tidak memiliki akses perbankan.

Bagaimana Pelaksanaan DANA BERGULIR

-       Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir adalah kerjasama antara UPT dengan LKM Koperasi, Bank.
-       Kerjasama dilaksanakan untuk kegiatan penyaluran, penagihan dan pengembalian.

MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR

1. Blud mengusulkan anggaran untuk UPT kepada Pemda DKI.
2. Pemda DKI menyetujui dan memberikan anggaran kepada UPT.
3. Pemda DKI menempatkan dana pada Bank DKI.
4. Usaha mikro mengajukan pinjaman kepada LKM Koperasi.
5. LKM Koperasi mengusulkan kepada UPDB PEMK.
6. UPT – BLUD menganalisa dan apabila disetujui menginformasikan kepada koperasi dan Bank DKI.
7. Koperasi meneruskan persetujuan kepada Bank DKI.
8. Bank DKI membayar usulan LKM Koperasi.
9. LKM Koperasi mendistribusikan pinjaman kepada Umi.
10. UMi membayar angsuran kepada LKM Koperasi.
11. LKM mengembalikan angsuran pinjaman kepada UPBD melalui Bank DKI.


KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGAJUAN DANA BERGULIR :

1. Surat permohonan kerjasama pengelolaan dana bergulir secara tertulis kepada UPDB.
2. Fotocopy rekening giro PT Bank DKI.
3. Fotocopy PAD KJK PEMK.
4. Fotocopy KTP pengurus dan pengelola.
5. Susunan pengurus, pengawas dan pengelola (diketahui kelurahan) dan pas foto.
6. Bisnis Plan.
7. Surat kuasa kepada Bank DKI untuk menerbitkan rekening koran KJK PEMK kepada UPBD PEMK.
8. Surat kuasa kepada Bank DKI untuk menerbitkan rekening KJK PEMK untuk
pengembalian pokok dan bagi hasil.
9. Surat kuasa kepada Bank DKI untuk memblokir rekening giro KJK PEMK atas
permintaan Bank DKI.
10. Fotocopy SIUP.
11. Surat pernyataan bahwa koperasi akan menyalurkan DB kepada pemanfaat.
12. Usulan nominatif calon pemanfaat DB yang ditandatangani pengurus.
13. Fotocopy sertifikat pengelola, pengurus dan pengawas.


PERSYARATAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI YANG BEKERJASAMA DENGAN
UPDB PEMK

1. Lulus seleksi calon pengelola lembaga Keuangan Mikro yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.
2. Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang diadakan oleh BPP-KUKM Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik ke samping maupun ke atas.
4. Bersedia menandatangani kontrak kerja dengan Koperasi.
5. Bersedia diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang merugikan LKM Koperasi dan UPT-BLUD.
6. Secara personil tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam pengelolaan dan bina ekonomi PPMK.

APA YANG DIPEROLEH KOPERASI
-  Bagi Hasil
-  Pola Bagi Hasil :
1. Unit Pengelola Dana Bergulir mendapatkan 25 – 40%.
2. Koperasi mendapatkan bagian antara 60 – 75%.

PENDAMPINGAN KEPADA KOPERASI :
Kegiatan Pendampingan :
1. Penerapan standard operasional prosedur penyaluran dan penagihan dana bergulir.
2. Penyusunan pembukuan / akuntansi dan laporan keuangan koperasi.
3. Teknis penilaian proposal usaha mikro dan usaha kecil.
4. Teknis pemasaran dan monitoring pemanfaatan dana bergulir.
5. Penyusunan bisnis plan LKM Koperasi.

JANGKA WAKTU PENDAMPINGAN
Pendampingan dilaksanakan pada jangka waktu tertentu selama LKM Koperasi belum mampu mandiri paling lama 3 (tiga) tahun.

ALOKASI ANGGARAN
1. Sumber adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Dianggarkan oleh unit pengelola dana bergulir.
3. Anggaran secara fisik ditempatkan dan disimpan di Bank atas nama UPT.
4. Anggaran diterima, didata, dibukukan, dilaporkan dan dipertanggungjawab kan oleh UPT.

PENYALUR KEPADA PEMANFAAT
1. Penyaluran kepada pemanfaat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis melalui  LKM Koperasi.

2. Dalam rangka penyaluran dan pengembalian dana bergulir ke dan dari pemanfaat, LKM Koperasi harus memiliki rekening di Bank penyaluran kepada pemanfaat oleh Unit Pelaksana Teknis melalui LKM Koperasi dilakukan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur.

PENGEMBALIAN
1. Pemanfaat wajib mengembalikan dana bergulir yang dimanfaatkan kepada Unit
   Pelaksana Teknis melalui LKM Koperasi.

2. Dana yang wajib dikembalikan oleh pemanfaat terdiri dari :
a. Pokok Pinjaman;
b. Jasa Pemanfaatan dan/atau;
c. Denda keterlambatan pengembalian.

3. Batas waktu pengembalian dana bergulir dari pemanfaat ditentukan dalam    perjanjian pemanfaatan dana bergulir oleh LKM Koperasi dan calon pemanfaat.

JASA PEMANFAATAN
1. Jasa pemanfaatan dana bergulir berdasarkan sistem bagi hasil (hasil pemanfaatan).
2. Hasil pemanfaatan bersumber dari keuntungan dalam menyalurkan yang dihitung setiap bulan.
3. LKM Koperasi wajib membuat laporan keuangan bulanan dan menyampaikannya
kepada Unit Pengelola Dana Bergulir paling lama 10 hari setelah tanggal akhir bulan laporan.

APA YANG DILAPORKAN PADA LAPORAN KEUANGAN LKM KOPERASI?
Laporan Keuangan terdiri dari:
1. Neraca
2. Arus Kas
3. Laba Rugi
4. Kolektibilitas pinjaman / pembiayaan yang diberikan
5. Catatan atas laporan keuangan

POLA BAGI HASIL
1. Unit Pengelola Dana Bergulir mendapat bagian antara 25 – 40%.
2. LKM Koperasi mendapat 60 -75%.
3. Besaran definitif prosentase bagi hasil ditetapkan dalam perjanjian antara UPT dan LKM Koperasi.
4. Hal yang menjadi pertimbangan besaran definitif antara lain :
a. Kesinambungan dan pengembangan pemanfaatan Dana Bergulir
b. Keadaan dan kondisi usaha mikro dan usaha kecil pemanfaat dana bergulir
c. Asas keadilan dan kepatutan
d. Kemungkinan resiko yang ditanggung

PEMBINAAN KEPADA PEMANFAAT
1.     LKM Koperasi rnelaksanakan pembinaan kepada orang perseorangan atau kelompok masyarakat kelurahan pemanfaat dana bergulir
     2. Pembinaan dalam bentuk :
- Pendampingan Manajemen
- Konsultasi usaha
- Bimbingan teknis
- Monitoring dan evaluasi
- Wajib mengembangkan wirausaha dan kelompok wirausaha baru

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN UPDB PEMK
-        Menjangkau masyarakat luas.
-        Mudah diperoleh.
-        Berkesinambungan.
-       Mempunyai ketentuan tersendiri/khusus.

PRASARANA DAN SARANA
Prasarana dan sarana atas aset yang dimanfaatkan oleh Unit Pengelola Dana Bergulir adalah merupakan aset Pemerintah Daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

Sumber : danabergulir.jakarta.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar