WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
o
REVIEW
JURNAL : WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
o
PENGARANG : Wahyuni Safitri
o
INSTITUSI : Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
o
SUMBER
JURNAL : http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
NAMA
ANGGOTA
Ø
RIZKY NAILUVAR (26210179)
Ø
YESI KURNIYATI (28210624)
Ø
RATNA SARI (25210672)
Ø
DILLA OETARI. D (22210016)
Ø
AHRARS BAWAZIER (29210101)
KELAS :
2EB05
ABSTRAK
Wajib
Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi
Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan
dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam
rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat
menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia.
Kata
Kunci : Wajib Daftar Perusahaan, Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
Dengan
melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP),
daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh
pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan tersebut yaitu:
a.
Pemerintah
Dalam
rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk
kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia
usaha
Mempergunakan
daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain
itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak
lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
(I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat
manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada
pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar
perusahaan.
Dalam
pasal 29 UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan
diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham, sedangkan dalam ketentuan
UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan.
PEMBAHASAN
A.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
B.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS
Setelah
resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada
tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995
dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Permasalahan selanjutnya
adalah penyesuaian yang bagaimana yang harus dilakukan dalam hal memperoleh
status badan hukum atau persetujuan atau pelaporan perubahan anggaran dasar.
Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian
PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar
isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)..
SABH
berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu
kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM,
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan pasal 29
tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya
bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan
pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang
berwenang untuk melakukan pendaftaraan perusahaanBeranjak dari
permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu dilakukannya penafsiran hukum.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kemudian,
kalau kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ;
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pengertian
perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah
satunya perseroan terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Yang
dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
Kemudian,
dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998
Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan
kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat
propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya
dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160
dinyatakan bahwa:
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan
dinyatakan tiak berlaku.
Adapun
UUPT yang baru mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal
tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak
berlaku. Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga
undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan
dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan
dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk
bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),
serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT
yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh
Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan
pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk
menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
KESIMPULAN
Dapat
disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain
badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer
(CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan
pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40
tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur
oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun
2009 tentang Daftar Perseroan.
DAFTAR
PUSTAKA
I.G.Rai
Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum
Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno
Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra
Aditya Bakti, 1993.
Soerjono
Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga,
Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009
Tentang Daftar Perseroan.