expand

Jumat, 28 Oktober 2011

SURVEI KOPERASI DAN SYARAT PEMBENTUKKAN KOPERASI


Rizky Nailuvar
26210179
2EB05

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
    Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
           Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  
    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 
    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
    melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

           Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
       Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SURVEI KOPERASI - KOPERASI TANI MAKMUR
PENDAHULUAN
KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
PRINSIP-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis .
KARAKTERISTIK utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda ,yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi Oleh karena itu:
(a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;


PROFIL KOPERASI TANI MAKMUR
NAMA KOPERASI                 : KOPERASI TANI MAKMUR
TANGGAL BERDIRI             :13 OKTOBER 1998
ALAMAT                                  : DEPOK, JAWA BARAT
BIDANG USAHA                    :MEMPRODUKSI PUPUK DAN BERBAGAI JENIS  BIBIT TANAMAN

TUJUAN KOPERASI TANI MAKMUR
•         Memudah kan para petani mendapatkan bibit dn pupuk dengan harga yang lebih rendah  dari pasaran.
•         Menghasilkan pupuk yang ramah lingkungan sehingga ikut melestarikan alam
•         Meningkatkan kesejahteraan petani

ANGGOTA KOPERASI TANI MAKMUR
KETUA  ANGGOTA  : BAPAK SUGIMIN & BAPAK YANTO
PENGURUS                : IBU ASTINI MARWAH & BAPAK DENI SUTRISNO
PENGAWAS               : BAPAK TOHA, BAPAK ANTON, IBU SEMINI RATNA

PERKEMBANGAN USAHA
Koperasi TANI MAKMUR memproduksi pupuk dan bibit berbagai tanaman seperti jagung,bawang,cabe,padi, dll. Lalu akan menjual nya kepada para petani dengan harga yang lebih murah di pasaran, tetapi dengan mutu  yang terjamin dan ramah lingkungan. Pupuk yang dibuat adalah pupuk kompos dari tanaman atau pun dari kotoran hewan. Pembuatan pupuk dari sisa tanaman yang telah mati di lakukan dengan cara alami. Sedangkan untuk bibit mereka memusatkan diri pada bibit bunga, terutama bunga anggrek dan bunga mawar. Tetpi koperasi tidak hanya memproduksi dan menjual bibit, tapi mereka juga membeli bibit dari luar daerah. Pupuk dan bibit  yang di jual di koperasi tani makmur lebih rendah sehingga tidak memberatkan bagi petani.
Untuk mengantisipasi para petani yang belum memiliki ketrampilan menanam bunga, koperasi ini mengadakan pelatihan berkebun dua kali seminggu. Jadi koperasi ini benar-benar serius untuk memadukan petani di daerahnya.
Setiap bulan nya mereka menghabiskan uang 30 juta dalam operasi nya yaitu :
Pelatihan.pembelian bahan baku untuk pupuk dan bibit, serta pembuatan pupuk dan bibit. Dan untuk biaya akomodasi. Koperasi ini dapat mendapatkan keuntungan 10 juta perbulan nya.
KONDISI KEUANGAN
·         Modal                           : Rp. 46.000.000,00
·         Laba                                : Rp. 10.000.000,00 perbulan
·         Simpanan pokok           : Rp. 28.000.000,00
·         Simpanan wajib            : Rp. 13.000.000,00
·         Simpanan sukarela      : Rp. 5.000.000,00
MANFAAT KOPERASI TANI MAKMUR
•         Memudahkan masyarakat sukabumi dalam mencari pupuk kompos
•         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
•         Membiasakan masyarakat sukabumi untuk hidup hemat

PENUTUP
Pembahasan tentang koperasi,memperlihatkan fakta potensi sumber daya manusia dimasyarakat, relevansi dan peran koperasi dengan upaya mengatasi pengangguran dan kewirausahaan di masa depan.

Minggu, 23 Oktober 2011

Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham

NAMA               : RIZKY NAILUVAR
NPM                 : 26210179
KELAS               : 2EB05
MATA KULIAH     : AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1A


Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham


Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)

SUMBER :
http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN & LAPORAN KEUANGAN


STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN & LAPORAN KEUANGAN

NAMA                        : RIZKY NAILUVAR
NPM                           : 26210179
KELAS                       : 2EBO5
MATA KULIAH       : AKUNTANSI MENENGAH 1B

Istilah Prinsip Akuntansi
P&L lebih menyarankan penggunaan istilah “standards” (standar atau norma) daripada “principles” (prinsip) oleh karena istilah prinsip mengandung arti berlaku universal dan bersifat permanen yang sebenarnya tidak mungkin diterapkan dalam bidang praktik yang tergantung kondisi yang teIjadi pada saat tertentu dan bersifat dinamik. Sebenarnya prinsip akuntansi yang dibahas oleh P&L dalam buku ini menunjuk kepada seperangkat ketentuan – ketentuan atau pedoman-pedoman yang sengaja disusun oleh badan yang berwenang untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan. Badan yang berwenang yang dimaksud di sini adalah misalnya Accounting Principles Boards (APB) atau penggantinya yaitu Financial Account-ing Standards Board (FASB). APB adalah suatu Komite yang dibentuk oleh American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) untuk mengkodifikasi praktik dan menyusun pedoman-pedoman penyusunan laporan keuangan. FSAB adalah badan penyusun standar yang berada diluar AICPA yang bertugas untuk memperbaiki standar akuntasi dan pelaporan keuangan dan mengeluarkan pengumuman resmi untuk pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan. Produk badan-badan otoriatif ini adalah :
  • Produk FASB:
Pemyataan Standar (Statements of Financial Accounting Standards)
Konsep-konsep dalam bentuk Kerangka Acuan Konseptual (Statements of Financial
Accounting Concepts)
Interpretasi atau Penjelasan (Interpretations)
Buletin Teknis (Technical Bulletin)
  • Produk APB/AICPA:
Pendapat (Accounting Principles Board Opinons/APBO)
Buletin HasH Riset (Accounting Research Bulletin/ARB)
Interpretasi (Accounting Interpretation)

Ada juga penerbitan oleh AICPA yang mungkin tidak seotoritatif produk diatas yaitu hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia atau individu yang dikomisi oleh AICPA yang berbentuk Accounting Research Study (ARS). Produk-produk atau penerbitan resmi di atas secara keseluruhna disebut dengan pengumuman resmi (Pronouncements). Sebagai pedoman, tentu saja pengumuman resmi yang dapat dianggap sebagai standar paling otoritatif adalah yang berupa pemyataan tentang standar akuntansi tertentu. Pengumuman resmi tersebut secara umum disebut oleh FASB sebagai standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) bukannya prinsip akuntansi (accounting principles). Hal ini memang dikehendaki oleh FASB untuk menghindari penyalahartian (misconception) istilah prinsip yang mempunyai pengertian yang lebih luas dan umum yaitu mencakup ketentuan-ketentuan tidak tertulis atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dengan praktik secara luas. Dasar pikiran ini sejalan dengan gagasan yang dikemukakan P&L di atas. Jadi, lebih tepatlah menggunakan istilah standar akuntansi untuk menunjuk pedoman yang berasal dari pengumuman resmi oleh badan yang berwenang.
Standar akuntansi merupakan bagian atau unsur yang membentuk pengertian prinsip akuntansi yang berlaku dalam lingkungan dan waktu tertentu. Gagasan-gagasan P&L adalah ditujukan untuk menjadi landasan penalaran dan konseptual dalam menyusun standar akuntansi yang berupa ketentuan resmi tersebut.

KONSEP DASAR
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa untuk menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat keuangan dari kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi yag sesuai dengan prnsio akuntansi dalam memilih alternatif dari suatu keadaan.
* Hubungan Antara Tujuan Laporan Keuangan,Asumsi dan Konsep Dasar.Standar Akuntansi,Metode dan Prosedur dan Laporan Keuangan.

 Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) no. 1 menyatakan bahwa pelaporan keuangan harus memiliki syarat sebagai berikut.
a.       Menyajikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur untuk membuat keputusan berinvestasi, pemberian kredit dan  keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan harus berguna bagi mereka yang membutuhkan informasi tersebut.
b.      Membantu investor dan kreditur untuk menaksi waktu dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang untuk mendapatkan deviden atau bunga dari
c.       penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan atau jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Rencana penerimaan dan pengeluaran uang (cash flow) seorang kreditur atau investor itu berkaitan denan cash flow dari perusahaan, kreditur dan pihak lain untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) dimasa yang akan datang untuk perusahaan tersebut.
d.      Menunjukkan sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut(kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber-sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan) dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadin-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.

 Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan
Dalam konsep statement no 1, FASB menggunakan istilah pelaporan keuangan. Dalam kerangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan IAI dipakai istilah laporan keuangan, pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan dan cara-cara lain untuk melaporkan informasi, laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal an laporan arus kas, maka dalam laporan keuangan termasuk juga prospectus, peramalan oleh manajemen dan berbagai pengungkapan informasi lainnya
Kualitas informasi
IAI (2002) menunjukan kualitas ini dalam karakterisitk kualitatif laporan keuangan, seperti halnya FSB dalam tahun 1980 menerbitkan SFAC no 2 yang menunjukkan urutan (hirarki) kualitas informasi akuntansi. Menurut FASB, kriteria utama informasi akuntansi adalah harus berguna untuk pengambilan keputusan agar dapat berguna, informasi mempunyai 2 sifat utama yaitu relevan dan dapt di percaya. Agar informasi itu relevan ad 3 sifat yaitu mempunyai nilai prediksi, mempunyai nilai umpan balik (feedback value) dan tepat waktu, sedangkan informasi dapat di percaya mempunyai 3 sifat yaitu dapat di periksa, netral dan menyajikan yang seharusnya.

Hirarki sifat informasi ini di ukur dalam 2 batasan, yang pertama adalah manfaatnya harus lebih besar dari dari biaya, sedangkan kedua adalah bahwa sifat-sifat di atas hanya diperlakukan pada informasi yang jumlahnya cukup berarti (material).


 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Menurut IAI

TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KUALITATIF
Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan dapat dipisahkan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan kualitatif. Penjelasan dalm prinsip akuntansi Indonesia (PAI) 1984 mengenai tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :





Tujuan Umum
Tujuan umum laporan keuangan dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
2.      Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas-aktivitas usaha dalam rangka memperoleh laba.
3.      Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan dalam mengestimasi potensi perusahan dalam menghasilkan laba.
4.      Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban, seperti informasi mengenai aktivitas pembelajaran dan penanaman.
5.      Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seprti informasi mengenai kebijaksanaan akuntnsi yang dianut perusahan.

Tujuan Kualitatif
Informasi keuangan akan bermanfat bila dipenuhi ketujuh kualitas berikut :
1. Relevan
Relevansi suatu informasi harus dihubungan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, informasi demikian tidak aka nada gunanya, betapa pun kualitas-kualitas lainnya terpenuhi.
Dalam mempertimbangkan relevansi dari pada informasi yang bertujuan umum (general purpose information), perhatian difokuskan pada kebutuhan umum pemakai, dan bukan pada kebutuhan khusus pihak-pihak tertentu. Dengan demikian. Suatu informasi mungkin mempunyai tingkat relevansi yang tinggi bagi kegunaan yang lain.

2. Dapat dimengerti
Informasi harus dimengerti oleh pemakainya, dan dinyatakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian para pemakai. Dalam hal ini, dari pihak pemakai juga diharapkan adanya pengertian/pengetahuan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan, serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.


3. Daya Uji
Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan-pertimbangan dan pendapatan yang subyektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia di dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga informasi tersebut tidak lagi berlandaskan pada realita obyektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya,informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
4. Netral
Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak-pihak tertentu. Tidak boleh ada uasaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yabng berlawanan.

5. Tepat waktu
Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.

6. Daya Banding
Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama, maupun dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan lainnya pada periode yang sama. Adanya berbagai alternative praktek akuntansi dewasa ini menyulitkan tercapainya daya banding antar perusahaan, dalam pada itu penekanan harus dilakukan pada tercapainya daya banding antar periode dalam satu perusahaan, yaitu dengan menerapkan metode akuntnsi yang sama dari tahun ketahun, atau yang lebih dikenal dengan prinsip konsistensi. Perusahaan tetap diperkenankan melakukan atas perubahan atas metode/prinsip yang dianut, bila prinsip  yang baru tersebut dianggap lebih baik. Selanjutnya, sifat dan pengaruh serta alasan dilkukannya perubahan haru diungkapkan dalam lapoaran keungan periode terjadinya perubahan.




7. Lengkap
Informasi akuntansi yang lengkap meliputi semua data akuntansi keuangan yang dapat memenuhi secukupnya enam tujuan kualitatif diatas, dapat juga diartikan sebagai pemenuhan standar pengungkapan yang memadai dalam pelaporan keuangan. Standar ini tidak hanya pengungkapan seluruh fakta keuangan yng penting, melainkan juga penyajian fakta-fakta tersebut sedemikian rupa sehingga akan menyesatkan pembacanya. Untuk itu, maka hrus terdapat klasifikasi, susunan, serta istilah yang layak dalam laporan keuangan. Demikian pula semua fakta atau informasi tambahan yang dapat mempengaruhi perilaku dalam pengambilan keputusan harus diungkapkan dengan jelas.

 Asumsi dan Konsep Dasar Akuntansi
Di dalam menyusun prinsip akuntansi, digunakan asumsi-asumsi dan konsep-konsep dasar tertentu. Asumsi dasar ini merupakan aspek dari lingkungan di mana akuntansi itu dilaksanakan. Sedangkan konsep-konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun prinsip akuntansi.

Asumsi Dasar
Ada beberapa asumsi dasar yang mendasari struktur akuntansi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
Kesatuan Usaha Khusus (Separate Entity/Economic Entity)
Konsep ini menganggap bahwa Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain dianggap sebagai “unit akuntansi” yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencataan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.

Kontinuitas Usaha (Going Concern/Continuity)
Konsep ini menganggap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus atau diharapkan tidak akan terjadi likuiditas di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortasisasi dan depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu perusahaan itu umurnya terbatas, misalnya dalam hal  joint ventures, maka anggapan kontinuitas usaha ini tidak lagi digunakan.

Penggunaan Unit Moneter Dalam Pencatatan
Beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan menggunakan ukuran unit fisik atau waktu, tetapi karena tidak semua transaksi itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan didalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan didalam  catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang dipergunakan adalah mata uang dari Negara dimana perusahaan itu berdiri.
Pencatatan transaksi dengan menggunakan ukuran mata uang pada saat terjdinya suatu transaksi disebut pecatatan yang didasarkan pada biaya historis. Dasar ini digunakan dengan suatu anggapan bahwa daya beli unit moneter yang dipakai adalah stabil dan perubahan-perubahan daya beli yang terjadi tidak akan mengakibatkan penyesuaian-penyesuaian. Tetapi jika terjadi perubahan daya beli yang mencolok (terutama dalam keadaan inflasi) maka laporan-laporan keuangan yang disusun dengan dasar biaya historis akan memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan keadaan, dan dengan demikian kegunaannya akan berkurang.

Periode Waktu (Time period/Periodicity)
Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode-periode tertentu di mana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi-transaksi yang memengaruhi beberapa periode. Alokasi ini dilakukan dengan taksiran-taksiran.
Selisih antara jumlah-jumlah yang ditaksir dengan yang sesungguhnya terjadi jika tidak cukup berarti, akan diserap oleh periode berikutnya. Tetapi jika selisih itu jumlahnya tidak cukup berarti sehingga akan menyesatkan laporan keuangan periode berikutnya maka akan dilakukan penyesuaian terhadap laporan-laporan keuangan periode itu.
IAI (2002) menyatakan bahwa asumsi dasar dalam pencapaian tujuan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Dasar akrual adalah pencatatan transaksi pada saat terjadinya dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, bukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Penjelasan tentang kelangsungan usaha dapat dilihat pada penjelasan dari kontinuitas usaha.

Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini menghedaki digunakannya harga perolehan dalka mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Wlaupun tedapat kesulitan sampai saat ini prinsip biaya historis masih tetap berlaku karena data biaya historis ini dianggap paling objektif.

Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Istilah pendapatan dalam prinsip ini merupakan istilah yang luas, dimana di dalam pendapatan termasuk juga pendapatan bunga, sewa, laba, penjualan aktiva dal lain-lain. Biasanya pendapatan diakui pada saat terjadinya penjualan barang dan jasa.

Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Yang dimaksud dengan prinip mempertemikan adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena  biaya tersebut. Ini berguan untuk menentukan besar penghasilan bersih setia periode. Kesulitan prinsip ini, contoh : biaya administrasi dan umum tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan perusahaan. Salah satu akibat dari prinsip ini adalah digunakannya dasar waktu dalam pembebanan biaya

Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Agar laporan keuangan dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga bila terdapat peebedaan antara sutau pos dalam dua periode, dapat segera diketahui bahwa perbedaan itu bukan selisih akibat penggunaan metode yang berbeda.

Prinsip Pengumgkapan Lengkap (Full Disclousure Principle)

Yang dimaksud dengan prinssip pengungkapan lengkap adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam lapoan keuangan. Karena informasi yang disajikan itu merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi dalam suatu periode dan juga saldo-saldo dari rekening tertentu.
Biasanya keterangan tambahan atas informasi dalam laporan keuangan dibuat dalam bentuk :
a.       Catatan kaki
b.      Laporan keuangan
c.       Lampiran-lampiran

Catatan kaki digunakan untuk menunjukan hal-hal sebagai berikut :
  • Standar akuntansi yang digunakan
  • Perubahan-perubahan
  • Adanya kemungkinan timbulnya rugi laba bersyarat
  • Informasi modal perusahaan
  • Kontrak-kontrak pembelian

Keterangan dalam laporan keuangan dengan cara catatan dalam kurung biasanya dibuat bila keterangan tersebut tidak terlalu panjang.

Laporan keuangan biasanya digunakan untuk menunjukan perhitungan-perhitungan detail yang mendukung suatu jumlah tertentu

 KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai beberapa keterbatasan seperti cukup berarti ( Materiality ), Konservatif, dan Sifat dari Khusus Suatu Industri. Berikut ini diuraikan setiap batasan tersebut.
Cukup Berarti ( Materiality )
Pada dasarnya akuntansi disusun di atas landasan dasar teori yang akan diterapkan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu cara tertentu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi diperlakukan sesuai dengan teori. Baiasanya transaksi-transaksi yang jumlahnya cukup besar diperlakukan sesuai dengan teori, tetapi untuk transaksi-transaksi yang jumlahnya kecil dan tidak akan mempengaruhi pos-pos lain bisa diperlakukan menyimpang. Yang menjadi masalah adalah, berapakah jumlah yang dianggap cukup besar sehingga perlu dipertimbangkan?

Untuk membuat batasan terhadap istilah yang cukup berarti, suatu laporan, fakta, atau elemen dianggap cukup berarti jika karena adanya dan sifatnya akan mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbedaan dalam pengambilan suatu keputusan, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan lain yang ada. Jadi apabila laporan, fakta atau elemen itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbadaan dalam bidang pengambilan keputusan, maka jumlahnya tidak cukup berarti.
Beberapa pedoman umum yang dapat digunakan untuk menentukan pakah cukup berarti atau tidak, adalah sebagai berikut :
1.      Aspek kuantitatif. Berdasarkan pada jumlah absolut, misalnya jumlah rupiah, atau berdasarkan nilai relative, misalnya sebagai sesuatu persentase dari pendapatan bersih, dari modal dan lain sebagainnya.
2.      Aspek kualitatif. Mempertimbangkan karakteristik dari lingkungan, karakteristik dari perusahaan seperti besar kecilnya perusahaan, struktur modal, karakteristik dari elemen itu sendiri seperti siftnya, waktunya, hubungannya dengan pendapat dan karakteristik dari kebijaksanaan-kebijaksanaan akuntansi yang digunakan.

Konservatif
Konservatif ini merupakan sikap yang diambil oleh akuntan dalam menghadapi dua atau lebih alternatif dalam penyusunan keuangan. Apabila lebih dari satu alternatif tersedia maka setiap konservatif ini cenderung memilih alternatif yang tidak akan membuat aktiva dan pendapatan terlalu besar. Masalahnya ini timbul jika ada lebih dari satu alternatif atau bisa juga timbul dalam hal suatu jumlah itu belum dapat dipastikan.
Sikap konservatif  ini berasal dari sejarah perkembangan akuntansi di masa lau. Pada saat itu, yang penting adalah neraca dan penyusutannya ditujukan pada para kreditur. Untuk menjaga keamanan pinjaman dari kreditur, penekanan ada penyusunan laporan keuangan adalah pada jumlah-jumlah aktiva. Lebih baik aktiva dinyatakan terlalu kacil dibandingkan dengan menyatakannya dengan jumlah yang terlalu besar.
Di samping memilih jumlah yang rendah jika ada alternative, sikap konservatif ini juga mengatur bahwa kenaikan nilai aktiva dan laba yang diharapkan, tidak boleh dicatat sebelum direalisasikan, dalam arti dijual, dan penurunan nilai aktiva dan rugi yang diperkitakan akan timbul harus dicatat walaupun jumlahnya belum dapat ditentukan. Beberapa contoh metode-metode yang didasarkan pada sikap konservatif adalah pengguananaan harga pokok atau hatga pasar yang lebih rendah ( lower of cost or market ) dan pengakuan rugi dalam kontrak pembelian. Cara lain mengakibatkan penyajian informasi yang bias, yaitu cenderung ke satu arah, lebih besar atau lebih kecil.

Sifat Khusus Suatu Industri
Industri-industri yang mempunyai sifat-sifat khusus seperti Bank, Asuransi dan lain-lain sering kali memerlukan prinsip akuntansi yang berbada dengan industri-industri lainnya. Juga karena adanya peraturan-peraturan dari pemerintah terhadap industri-industri khusus ini akan mengakibatkan adanya prinsip-prinsip akuntansi tertentu yang berbeda dengan yang umumnya digunakan









  Kesimpulan
Prinsip Akuntansi sebagai Pedoman Peringkasan dan Pengungkapan Informasi Keuagan
Keterpisahaan pihak investor dari manajemen menjadikan pihak investor merupakan pihak luar perusahaan yang hanya menerima laporan akhir. Pihak investor tidak laporan keuangan tidak mungkin akan menyajikan semua informasi sampai terinci. Ini berarti bahwa dalam menyusun laporan keuangan akan terlibat proses peringkasan informasi. Proses peringkasan ini akan banyak menyangkut teknis yang dapat menimbulkan penyimpangan dan kesalahan karena berbagai informasi akan menjadi tidak nampak, dihilangkan atau menjadi tidak lengkap. Dengan demikian pihak luar kemungkinan tidak akan memperoleh informasi yang cukup yang selalu mereka peroleh sehingga kepentingan mereka dirugikan. Oleh karena itu,diperlukanlah prinsip – prinsip akuntansi untuk menjadi pedoman dalam meringakas dan mengungkapkan (to disclose) informasi keuangan yang memenuhi kebutuhan investor pihak luar. Jadi funsi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemilik sekaligus merangkap menjadi pengelola yang mempunyai pengetahuan langsung tentang bagaimana data keuangan perusahaannya diolah. Prinsip akuntansi memberikan pedoman- pedoman tertentu tentang bagaimana data keuangan agar dicapai suatu kesamaan pengertian dan arti baik dari arti sudut pandang penyaji maupun pembaca laporan keuangan. Walaupun dalam kenyataannya investor tidak merupakan orang atau pihak yang benar-benar terpisah secara fungsional maupun fisik, akuntansi keuangan mengangap pihak lain yang berkepentingan merupakan pihak yang terpisah (pihak luar perusahaan) dan bahwa laporan keuangan adalah satu-satunya media komunikasi antara perusahaan dan pihak luar tersebut.
Prinsip Akuntansi Sebagai Pedoman Penyusunan dan Penafsiran laporan Keuangan.
Dari segi akuntansi pemisahaan seperti diatas mempunyai pengarnh sebagi berikut: investor menanamkan kekayaannya kedalam badan usaha untuk dikelola oleh manajemen untuk kepentingan investor; manajemen harns mempertanggungjawabkan pengelolanya kepada investor adalah kelompok yang benar-benar terpisah dan kemungkinan ada perbedaan kepentingan,
laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai media komunikasi dan alat pertangugjawaban yang efektif. Dalam keadaan semacam ini persoalannya adalah bagaimana laporan keuangan sebagainya pertanggungjawaban dan media komunikasi harus disusun sehingga informasi dan pesan yang seharusnya disampaikan benar-benar sampai kepada dan diartikan sarna oleh pihak yang berkepentingan? Disinilah arti penting prinsip akuntansi untuk dijadikan dasar atau pedoman penentuan perlakuan akunatansi (basis of judgment) dalam menyusun maupun menginterprestasikan laporan keuangan.
SUMBER :