expand

Minggu, 29 Mei 2011

OTONOMI DAERAH DI INDONESIA


OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

* Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah sering disandingkan meknanya dengan desentralisasi dalam penyelenggaraan Negara, kendati secara akademik dedua istilah tersebut bisa dibedakan.Kedua kata itu jaga sering dipersandingkan dalam pelaksanaan pemerintahan di lapangan. Karena itu, pembahasan tentang otonomi daerah tidak mungkin dilakukan tanpa mempersandingkannya dengan konsep desentralisasi. Konsep ini berusaha menghadirkan tatanan baru di era reformasi (setelah jatuh orde baru), ketika masyarakat mengharapkan adanya iklim baru dalam pengelolaan pemerintahan.
Desentralisasi merupakan system pengelolaan pemerintahan yang berkebalikan dengan sentralisasi.Jika sentralisasi adalah pemusatan pengelolaan, maka desentralisasi adalah pembagian dan pelimpahan. Menurut asal-usul kebahasaan, istilah otonomi berasal dari kata yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti perintah. Otonomi mempunyai makna memerintah sendiri. Dalam konsep administrasi public daerah otonom sering disebut sebagai local self government. Daerah otonom praktis berbeda dengan daerah saja yang merupakan penerapan dari kebijakan yang dalam wacana administrasi public disebut sebagai local self government.
Otonomi daerah mengandung makna bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Sarundajang, 1999: 27)Secara prinsipil terdapat dua aspek yang terkandung dalam otonomi, yaitu hak dan wewenang untuk mengelola daerah dan bertanggung jawab terhadap kegagalannya. Sedangkan istilah daerah merujuk kepada local state government, yang berarti pemerintah di daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat.
Berdasarkan penjelasan di atas, desentralisasi mempunyai pengertian yang sama dengan otonomi daerah. Keduanya mengandung makna pelimpahan wewenang dari pemerintah pusatke pemerintahan di bawahnya. Makna perbedaannya adalah desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan pada organ penyelenggaraan Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Secara terbatas otonomi mempunyai arti kemandirian, sedangkan untuk makna luas otonomi bermakna pemberdayaan (Winarna Surya Adisubrata, 1999:1). Dalam hal ini,suatu daerah mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan atau intervensi pimpinan pusat berdasarkan undang-undang yang digunakan.Dengan demikian, pengertian otonomi daerah adalah kemendirian suatu daerah dalam membuat keputusan untuk mengatur daerahnya sendiri (Syarif Hidayat, 2000:93).Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (external intervention).
Sedangkan menurut M. Turner dan D. Hulme (dalam Teguh Yuwono[ed.], 2001:27)desentralisasi adalah pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan public dari pemerintah pusat kepada agen atau individu yang lebih dekat kepada public yang dilayani. Landasan yang mendasari pemindahan kewenangan ini adalah territorial dan fungsional. Teritorial berarti menempatkan kewenangan pada tingkat pemerintah yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis, secara geografis harus menyediakan pelayanan.Sedangkan fungsional berarti pemindahan kepada agen yang secara fungsional terspesialisasi.Teguh Yuwono [ed.] (2001:28) memberikan makna desentralisasi sebagai perpindahan tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat kepada unit dibawahnya, otoritas regional maupun fungsional.

* Sejarah otonomi daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 Tahun 1945. Ditetapkannya Undang-undang ini merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertibangan tentang sejarah pemerintahan di Indonesia di masa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam Undang-undang ini ditetapkan 3(tiga) jenis daerah otonomi, karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya Undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi)kepada daerah undang-undang ini berumur kurang lebih tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 berfokus kepada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam Undang-undang ini ditetapkan 2 (dua) jenis daerah otonomi, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa, serta 3 (tiga) tingkatan daerah otonomi yaitu propinsi, kabupaten/kota besar,desa/kota kecil.
Undang-undang Nomor 1Tahun 1957 yaitu ketentuan yang mengatur system otonomi terdapat dalam pasal 31 ayat 1,2,dan 3.yaitu sbagai berikut:
Ayat 1:DPRD mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah, kecuali yang menurut Undang-undang ini diserahkan pada pemerintah lain;
Ayat 2 :Tanpa mengurangi ketentuan ayat 1, dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tetapi diatur dan diurus oleh DPRD sejak pembentukannya.
Ayat 3 : Dengan peraturan pemerintahan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1985 yang disinyalir oleh beberapa ahli mengikuti system Undang-undang No.1Tahun 1957.undang-undang ini menyatakan melaksanakan system otonomi riil dimana hamper seluruhnya menyerap subtansi Undang-undang No 1 Tahun 1957 dan Undang-undang No 5 Tahun 1974 (perturan tunggal yang berlaku Indonesia),UU No 18 Tahun 1965 (mengatur otonomi seluas-luasnya), serta UU No 5 Tahun 1974.
Undang-undang No 5 Tahun 1974, UU ini mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintan pusat di daerah.Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi otnomi yang riil dan seluas-luasnya tetapi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Undang-undang No 22 Tahun 1999,pada tanggal 7 Mei 1999 presiden B.J. Habibie menandatangani undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang wewenang dan pembagian wilayah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah muncuknya dari proses tuntutan reformasi disegala bidang kehidupan. Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang menetapkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/ 1998.ketetapan itu berisi masalah penyelenggaraan otonomi daerah,pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang No. 25 Tahun 1999,UU ini memghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam UU no 5 Tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi. Sedangkan desentralisasi dalam UU No. 22 Tahun 1999 lebih cenderung pada corak devolusi.

* Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama: politik, ekonomi, serta social dan budaya (Syaukani, et. al., 2002, h. 172-176). Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia harus difahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang resposif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban public.
Demokratisasi pemerintahan juga berarti adanya transparansi kebijakan. Artinya untuk setiap kebijakan yang diambil harus jelas siapa yang memprakarsai kebijakan itu, apa tujuannya, berapa ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal.Otonomi Daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun system dan pola karier politik dan administrasi yang kompetitif,serta mengembangkan system manajemen pemerintahan yang efektif.
Di bidang ekonomi, otontmi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masysrakat ketingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang social dan budaya otonom daerah harus dikelolasbaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni social, dan pada saat yang sama, memelihara nilai-nilai local yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon inamika kehidupan di sekitarnya.


* Prinsip-Orinsip Otonomi Daerah
Prinsip- prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1999 adalah (Nur Rifa’I Masykur, peny., h. 21)
  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi. Keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada ekonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar- daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah otonom,dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan,kawasan industry, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya belaku ketentuan peraturan daerah otonom.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik fungsi legislative, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas pnyelenggaraan pemerintahan daerah..
  7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yangdilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan. Tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desayang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

sumber :
http://kanal3.wordpress.com/2010/11/01/sejarah-otonomi-daerah-di-indonesia/

Minggu, 15 Mei 2011

SAHABAT

Sahabatku adalah tetesan embun pagi
yang jatuh membasahi kegersangan hati
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan

Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan

Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian

Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya

Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti
hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran

Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian

Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan



sumber : http://bintarapk12.forum.st/t12-puisi-sahabat

Rabu, 11 Mei 2011

Tips Mendapatkan Rambut Indah

Rambut yang indah sudah pasti menjadi dambaan bagi semua kaum hawa di muka bumi ini. Sayangnya tidak semua orang mendapatkan anugerah berupa rambut indah dari lahir, namun jika kita tidak mendapatkan anugerah tersebut kita juga masih dapat melakukan perawatan sendiri sehingga rambut kita jadi lebih indah dari sebelumnya.
Tidak ada rahasia besar untuk mendapatkan rambut indah, cobalah beberapa langkah di bawah ini:
  • Komsumsi makanan yang ramah rambut. Seperti makanan yang kaya asam lemak essensial, omega 3 dan 6, makanan yang mengandung vitamin B, A, C, E, antara lain berupa Ikan yang berminyak seperti tuna, makarel dan salmon, Ikan-ikananan berkulit keras. Kenari dan sayuran berdaun hijau gelap, kacang-kacangan dan biji-bijian, roti gandum, beras merah, oat, telur, aneka jeruk, wortel, advokat dan selai kacang.
  • Lindungi rambut dari keadaan sekitar. Sinar ultraviolet dari matahari berdampak buruk bagi rambut kita, gunakan pelindung seperti topi atau payung jika kita berada di bawah sinar matahari secara langsung. Jika akan berenang, lindungi rambut dengan kondisioner yang mengandung gliserin atau petroleum. produk ini akan melapisi rambut dan mencegah air meresap kedalamnya.
  • Cucilah rambut dengan benar. Gunakanlah sampo yang sesuai dengan kondisi rambut, pada saat mencuci rambut pijatlah kulit kepala, janganlah terlalu banyak menggunakan sampo kecuali rambut anda memang panjang. Bilaslah sampai kulit kepala dan rambut kita benar-benar bersih.
  • Gunakan kondisioner yang tepat. Bila rambut anda sangat kering dan rusak, gunakan kondisioner yang leave-in. Lakukan juga deep-conditioning, seperti memakai masker rambut setiap dua minggu sekali. Jangan lupa membilas hingga benar-benar bersih setelah menggunakan kondisioner.
  • Keringkanlah rambut dengan benar. Jika akan menggunakan pengering rambut, tunggulah sampe rambut setengah kering, jangan lupa gunakan kondisioner dan perhatikan juga tingkat kepanasannya. Keringkanlah air di rambut dengan menepuk-nepukkan handuk jangan menggosokkan rambut dengan handuk.
sumber :
http://sehatdong.com/tips-mendapatkan-rambut-indah.htm

9 Cara Merawat Rambut Sehat

1. BERSIHKAN RAMBUT SECARA TERATUR
Agar kebersihan rambut dan kulit kepala terjaga, usahakan minimal membersihkan rambut anak dua hari sekali. Sebaiknya, aktivitas mencuci rambut bagi anak tidak terlalu lama. Satu atau dua menit pun cukup. Setelah itu, dibilas hingga bersih. Kebersihan rambut bisa membantu lancarnya sirkulasi darah pada kulit kepala. Rambut yang bersih juga membantu mengurangi stres dan membantu jaringan metabolisme agar tetap tumbuh dan berkembang secara normal. Kutu rambut pun tidak diberi kesempatan untuk hidup. Rambut wangi, bersih, dan segar.
Sedangkan pada bayi, keramas dapat dilakukan satu atau dua kali seminggu. Ingat, rambut bayi tidak terlalu kotor, selain tidak mengeluarkan banyak keringat. Rambut bayi juga tidak selebat rambut orang dewasa. Seminggu sekali bersihkan kulit kepalanya menggunakan baby oil lalu segera keramas.
2. PILIH SAMPO YANG TEPAT
Disarankan membeli sampo berkualitas baik yang mampu menghilangkan minyak, sisik kepala, dan membuat rambut si kecil jadi lebih lemas, gampang disisir, serta tidak mudah kusut. Ada banyak sampo pilihan buat anak. Sedangkan untuk bayi, pilihlah yang bahan aktifnya tidak mengiritasi mata dan tidak memicu alergi.
3 PILAH-PILIH SISIR
Gunakan sisir yang bergigi renggang atau sikat rambut yang tidak tajam. Sisiri rambut anak secara lembut. Bila tidak, salah-salah cara rambut si kecil malah rusak dan rontok. Jadikan acara menyisiri rambut ini sebagai ajang untuk menunjukkan kasih sayang dan menjalin kedekatan.
Kesehatan rambut erat kaitannya dengan pemilihan sisir yang tepat. Sisir yang kurang baik akan mudah menyebabkan rambut rusak atau rontok. Hindari membeli sisir berbahan nilon karena berisiko menyebabkan rambut mudah patah. Meskipun terlihat gaya, sisir berbahan metal juga dapat merusak rambut. Jangan lupa, bersihkan sikat dari sisa rambut yang tersangkut. Cuci dengan air hangat hingga bersih. Untuk bayi, gunakan selalu sisir bayi yang lembut.
4. GUNTING RAMBUT
Guntinglah rambut secara teratur. Selain untuk menjaga penampilan, rambut yang pendek juga memudahkan orangtua menjaga kebersihan rambut. Memotong rambut juga berguna agar ujung-ujung rambut tetap sehat, tidak bercabang, mudah patah, atau kering. Bahkan untuk bayi, orangtua bisa menggunduli anak dalam beberapa waktu tertentu. Selain rambut dan kulit kepala bayi mudah dibersihkan, rambut yang baru akan tumbuh lebih lebat dan hitam.
5. KONSUMSI MAKANAN BERGIZI
Rambut sehat memerlukan asupan nutrisi yang baik. Kurangnya asupan protein dan vitamin dapat membuat rambut rontok, kusam, kemerahan, berketombe, dan akhirnya rontok. Ingat, vitamin dan zat gizi berperan dalam menunjang kekuatan dan kesehatan rambut. Vitamin B kompleks, misalnya, jika asupannya kurang dapat menyebabkan rambut kusam, juga tumbuh suburnya ketombe. Sedangkan vitamin C dapat menjaga kekuatan akar rambut. Ingat akar rambut berperan dalam kesehatan rambut secara keseluruhan. Lewat akarlah, semua zat gizi diserap dan disalurkan ke rambut. Kurangnya zat besi juga berisiko menimbulkan kerontokan rambut. Zat belerang juga berperan dalam memberikan kilau pada rambut. Kandungan zat gizi ini dapat ditemukan pada ikan, telur, dan lain-lain. Sedangkan lemak berperan dalam menjaga kekuatan rambut, disamping kilau rambut.
Untuk bayi, sangat dianjurkan mengonsumsi ASI secara eksklusif. Ini karena ASI kaya kandungan gizi, tidak dapat tertandingi oleh susu formula atau nutrisi lainnya.
6. IKAT RAMBUT SAAT BEROLAHRAGA
Olahraga sangat baik untuk kesehatan. Namun, aktivitas itu juga berpotensi merusak rambut. Jika rambut anak panjang, ikatlah dan jepit ke atas. Pastikan rambut itu tidak menghalangi gerakan dan pandangan anak. Penggunaan ikat kepala atau bando juga bisa menjadi solusi. Selain tampil lebih gaya, rambut anak pun lebih terjaga. Bila menggunakan penutup kepala atau bandana, pilihlah yang cepat menyerap keringat sehingga tidak menumpuk di kulit kepala. Ingat, endapan keringat yang mengering dapat merusak akar rambut.
7. JAUHI SINAR MATAHARI
Terik matahari dapat merusak rambut. Itulah mengapa, saat bepergian di tengah terik matahari, usahakan memakai topi atau payung. Usahakan rambut terlindungi dari sinar matahari.
8. KENAKAN PENUTUP SAAT BERENANG
Saat berenang, kenakan penutup rambut setelah membasahi rambut seluruhnya. Selesai berenang cuci rambut untuk menghilangkan klorin yang menempel pada rambut. Jika mungkin kenakan kondisioner tanpa bilas sebelum Anda masuk ke kolam.
9. HATI-HATI SAAT MENGERINGKAN
Mengeringkan dengan handuk bisa jadi penyebab kerusakan rambut. Menggosok rambut basah dengan handuk membuat helai-helai rambut kusut dan mudah terjerat pada benang-benang di handuk, sehingga tertarik dan mudah putus, rusak pada kutikula, dan ujung rambut terbelah. Jadi, tepuk-tepuk saja rambut basah dengan handuk, lalu diurut sesuai arah pertumbuhan rambut. Memang cara ini agak makan waktu, tetapi berharga untuk rambut anak.

sumber :
http://sakinaidaman.com/berita/9-cara-merawat-rambut-sehat

Tips Merawat Wajah dengan Masker Buatan Sendiri

Semua perempuan pasti menginginkan kulit wajah yang halus, mulus, dan kenyal. Untuk mendapatkannya tentu memerlukan sebuah usaha yang ekstra.
Untuk mendapatkan perawatan kulit yang kontinyu, tak selalu harus pergi ke salon. Anda juga bisa melakukannya sendiri di rumah.
Berikut ini ada beberapa tips membuat masker sendiri dari bahan-bahan alami yang bisa didapatkan di sekeliling Anda dengan mudah.
1. Masker Gandum
Dengan bahan-bahan gandum, madu, yoghurt, dan almond tumbuk, Anda dapat mencampurkan semua bahan tersebut ke dalam mangkuk. Oleskan pada wajah dan tunggu beberapa saat hingga sedikit mengering. Setelah itu cuci wajah dengan air hangat untuk mendapati kulit wajah yang lebih halus dan lembut.
2. Masker Coklat
Untuk pemakaian harian, Anda bisa menggunakan 3 sendok teh bubuk coklat, 2 sendok teh madu, dan 3 sendok teh bubuk oatmeal. Campurkan semua bahan tadi dan aduk hingga merata. Setelah terbentuk menjadi krem yang pekat, oleskan secara merata pada wajah. Setelah 10-15 menit, bersihkan dengan air hangat. Jika digunakan setiap hari akan tampak perubahan yang nyata pada kondisi kulit wajah.
3. Masker untuk kulit kering
Bagi Anda yang berkulit kering, Anda bisa mencoba masker buatan sendiri yang terdiri dari kuning telur, minyak zaitun, dan air jeruk lemon. Campurkan semua bahan ini lalu aduk hingga berbentuk pasta. Selanjutnya oleskan seperti biasa pada wajah dan leher hingga merata. Setelah mengering, bilas wajah menggunakan air hangat agar semua kotoran terangkat. Setelah itu, dapatkan kulit wajah yang kenyal dan lembut.
4. Masker untuk Kulit Berminyak
Sementara bagi Anda yang memiliki kulit berminyak, gunakan campuran bahan dari oatmeal dan telur. Seperti biasa, campur kedua bahan ini hingga membentuk pasta lalu dioleskan pada wajah dan leher hingga merata. Biarkan hingga mengering lalu bilas dengan air hangat.

sumber :
http://www.dechacare.com/Tips-Merawat-Wajah-dengan-Masker-Buatan-Sendiri-I283.html

Senin, 09 Mei 2011

Pendapatan Perkapita

Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim bahwa data yang dirilisnya jauh lebih akurat dibanding data yang disampaikan oleh pihak lain, termasuk data kemiskinan.

"BPS sering mendapatkan berbagai komentar bahkan dianggap menyesatkan ketika data yang dikeluarkannya berbeda jauh dengan data yang dikeluarkan lembaga lain seperti Bank Dunia, tetapi percayalah BPS yang lebih akurat karena langsung mengadakan survey,"




Pendapatan perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara.

Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut
Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut. (wikipedia)
Ranking Pendapatan per kapita (GDP Per Capita) negara-negara menurut versi CIA (Central Intellegence Agency)

(update 15 juli 2008)

1 Qatar $ 80,900
2 Luxembourg $ 80,500
3 Bermuda $ 69,900
4 Jersey $ 57,000
5 Malta $ 53,400
6 Norway $ 53,000
7 Brunei $ 51,000
8 Singapore $ 49,700
9 Cyprus $ 46,900
10 United States $ 45,800
11 Guernsey $ 44,600
12 Cayman Islands $ 43,800
13 Ireland $ 43,100
14 Hong Kong $ 42,000
15 Switzerland $ 41,100
16 Kuwait $ 39,300
17 Andorra $ 38,800
18 Iceland $ 38,800
19 Netherlands $ 38,500
20 British Virgin Islands $ 38,500
21 Austria $ 38,400
22 Canada $ 38,400
23 Gibraltar $ 38,200
24 Denmark $ 37,400
25 United Arab Emirates $ 37,300
26 Sweden $ 36,500
27 Australia $ 36,300
28 Belgium $ 35,300
29 Finland $ 35,300
30 United Kingdom $ 35,100
31 Isle of Man $ 35,000
32 Germany $ 34,200
33 San Marino $ 34,100
34 Japan $ 33,600
35 France $ 33,200 .
36 European Union $ 32,300 .
37 Bahrain $ 32,100 .
38 Faroe Islands $ 31,000
39 Italy $ 30,400 .
40 Spain $ 30,100 .
41 Taiwan $ 30,100 .
42 Monaco $ 30,000
43 Greece $ 29,200 .
44 Macau $ 28,400
45 Slovenia $ 27,200 .
46 New Zealand $ 26,400 .
47 Israel $ 25,800 .
48 Bahamas, The $ 25,000 .
49 Falkland Islands $ 25,000
50 Liechtenstein $ 25,000
51 Korea, South $ 24,800 .
52 Czech Republic $ 24,200 .
53 Oman $ 24,000 .
54 Saudi Arabia $ 23,200 .
55 Aruba $ 21,800
56 Portugal $ 21,700 .
57 Estonia $ 21,100 .
58 Slovakia $ 20,300 .
59 Greenland $ 20,000
60 Puerto Rico $ 19,600 .
61 Barbados $ 19,300 .
62 Hungary $ 19,000 .
63 Antigua and Barbuda $ 18,300 .
64 Trinidad and Tobago $ 18,300 .
65 Lithuania $ 17,700 .
66 French Polynesia $ 17,500
67 Latvia $ 17,400 .
68 Seychelles $ 16,600 .
69 Botswana $ 16,400 .
70 Poland $ 16,300 .
71 Netherlands Antilles $ 16,000
72 Croatia $ 15,500 .
73 Guam $ 15,000
74 New Caledonia $ 15,000
75 Russia $ 14,700 .
76 Virgin Islands $ 14,500
77 Gabon $ 14,100 .
78 Chile $ 13,900 .
79 Saint Kitts and Nevis $ 13,900 .
80 Argentina $ 13,300 .
81 Malaysia $ 13,300 .
82 Equatorial Guinea $ 12,900 .
83 Turkey $ 12,900 .
84 Mexico $ 12,800 .
85 Northern Mariana Islands$ 12,500
86 Libya $ 12,300 .
87 Venezuela $ 12,200 .
88 Uruguay $ 11,600 .
89 Turks and Caicos Islands$ 11,500
90 Romania $ 11,400 .
91 Bulgaria $ 11,300 .
92 Lebanon $ 11,300 .
93 Mauritius $ 11,200 .
94 Kazakhstan $ 11,100 .
95 Belarus $ 10,900 .
96 Saint Lucia $ 10,700 .
97 Iran $ 10,600 .
98 Grenada $ 10,500 .
99 Serbia $ 10,400 .
100 Costa Rica $ 10,300 .
101 Panama $ 10,300 .
102 World $ 10,000 .
103 South Africa $ 9,800 .
104 Saint Vincent and the Grenadines $ 9,800 .
105 Brazil $ 9,700 .
106 Cook Islands $ 9,100
107 Dominica $ 9,000 .
108 Anguilla $ 8,800
109 Macedonia $ 8,500 .
110 Belize $ 7,900 .
111 Thailand $ 7,900 .
112 Suriname $ 7,800 .
113 Peru $ 7,800 .
114 Azerbaijan $ 7,700 .
115 Jamaica $ 7,700 .
116 Palau $ 7,600
117 Tunisia $ 7,500 .
118 Ecuador $ 7,200 .
119 Bosnia and Herzegovina $ 7,000 .
120 Saint Pierre and  Miquelon $ 7,000
121 Dominican Republic $ 7,000 .
122 Ukraine $ 6,900 .
123 Colombia $ 6,700 .
124 Algeria $ 6,500 .
125 Albania $ 6,300 .
126 American Samoa $ 5,800
127 Niue $ 5,800
128 El Salvador $ 5,800 .
129 Angola $ 5,600 .
130 Egypt $ 5,500 .
131 Fiji $ 5,500 .
132 Samoa $ 5,400 .
133 China $ 5,300 .
134 Bhutan $ 5,200 .
135 Namibia $ 5,200 .
136 Turkmenistan $ 5,200 .
137 Tonga $ 5,100 .
138 Nauru $ 5,000
139 Armenia $ 4,900 .
140 Jordan $ 4,900 .
141 Mayotte $ 4,900
142 Swaziland $ 4,800 .
143 Georgia $ 4,700 .
144 Guatemala $ 4,700 .
145 Maldives $ 4,600 .
146 Cuba $ 4,500 .
147 Paraguay $ 4,500 .
148 Syria $ 4,500 .
149 Sri Lanka $ 4,100 .
150 Honduras $ 4,100 .
151 Morocco $ 4,100 .
152 Bolivia $ 4,000 .
153 Vanuatu $ 3,900 .
154 Guyana $ 3,800 .
155 Wallis and Futuna $ 3,800
156 Montenegro $ 3,800
157 Congo, Republic of the $ 3,700 .
158 Indonesia $ 3,700 .
159 Iraq $ 3,600 .
160 Kiribati $ 3,600 .
161 Montserrat $ 3,400
162 Philippines $ 3,400 .
163 Cape Verde $ 3,200 .
164 Mongolia $ 3,200 .
165 Moldova $ 2,900 .
166 Marshall Islands $ 2,900
167 India $ 2,700 .
168 Nicaragua $ 2,600 .
169 Pakistan $ 2,600 .
170 Vietnam $ 2,600 .
171 Saint Helena $ 2,500
172 Timor-Leste $ 2,500 .
173 Djibouti $ 2,300 .
174 Yemen $ 2,300 .
175 Uzbekistan $ 2,300 .
176 Micronesia, Federated  States of $ 2,300
177 Sudan $ 2,200 .
178 Cameroon $ 2,100 .
179 Laos $ 2,100 .
180 Kyrgyzstan $ 2,000 .
181 Mauritania $ 2,000 .
182 Papua New Guinea $ 2,000 .
183 Nigeria $ 2,000 .
184 Burma $ 1,900 .
185 Solomon Islands $ 1,900 .
186 Korea, North $ 1,900 .
187 Cambodia $ 1,800 .
188 Kosovo $ 1,800 .
189 Tajikistan $ 1,800 .
190 Chad $ 1,700 .
191 Kenya $ 1,700 .
192 Senegal $ 1,700 .
193 Cote d'Ivoire $ 1,700 .
194 Sao Tome and Principe $ 1,600 .
195 Tuvalu $ 1,600
196 Benin $ 1,500 .
197 Ghana $ 1,400 .
198 Bangladesh $ 1,300 .
199 Haiti $ 1,300 .
200 Gambia $ 1,300 .
201 Zambia $ 1,300 .
202 Burkina Faso $ 1,300 .
203 Tanzania $ 1,300 .
204 Lesotho $ 1,300 .
205 Nepal $ 1,200 .
206 Comoros $ 1,100 .
207 West Bank $ 1,100
208 Guinea $ 1,100 .
209 Gaza Strip $ 1,100
210 Madagascar $ 1,100 .
211 Afghanistan $ 1,000 .
212 Mali $ 1,000 .
213 Tokelau $ 1,000
214 Rwanda $ 900 .
215 Uganda $ 900 .
216 Eritrea $ 800 .
217 Ethiopia $ 800 .
218 Mozambique $ 800 .
219 Malawi $ 800 .
220 Togo $ 800 .
221 Central African Republic$ 700 .
222 Niger $ 700 .
223 Sierra Leone $ 700 .
224 Somalia $ 600 .
225 Guinea-Bissau $ 500 .
226 Burundi $ 400 .
227 Liberia $ 400 .
228 Congo $ 300 .
229 Zimbabwe $ 200 .
Dan dengan pendapatan sebesar itu, negara Indonesia telah mampu punya pendapatan perkapita segitu negara tetangga berapa ya pendapatan perkapitanya?Laporan Perkembangan Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian produk domestik bruto negara asean dilihat dari imf, sejarah negara belanda vs indonesia,negara lain, perbandingan pendapatan perkapita dan pdb indonesia dengan negara asean negara lain tahun 2008, persamaan indonesia dan malaysia,serta pendapatan perkapitanya,Mengapakah bagi sesetengah negara anggota ASEAN mengalami pendapatan perkapitanya yang rendah berdasarkan Ekonomi Menteri Kewangan Negara −Negara ASEAN, 1996) Bila pendapatan nasional lebih dari 10.000 US$ Negara tersebut Diskusikan, mengapa negaranegara berkembang pendapatan perkapitanya rendah.
 
Program pemerintah saat ini :
Beberapa program yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus program tersebut meliputi 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
-Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
-Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah