expand

Sabtu, 05 Maret 2011

SISTEM EKONOMI INDONESIA


Pertanyaan yang muncul setiap kali mendiskusikan sistem ekonomi Indonesia adalah: Sistem ekonomi yang sekarang berlangsung di Indonesia sebenarnya tergolong sistem ekonomi apa?
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukan sistem kapitalisme maupun sosialisme. Emil Salim (1979) mengatakan bahwa SEP (Sistem Ekonomi Pancasila) adalah sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.
Perbandingan SEP versi Emil Salim, Mubyarto, dan Sumitro Djojohadikusumo.
SILA
EMIL SALIM
MUBYARTO
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
I
Mengenal etika dan moral agama
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral
Ikhtiar untuk senantiasa hidup dekat dengan Tuhan YME
II
Titik berat pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat
Ada kehendak kuat dari masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas kemanusiaan
Ikhtiar untuk mengurangi & memberantas kemiskinan dan pengangguran dalam penataan perekonomian masyarakat
III
Membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, lepas dari kedudukan suku, agama, ras, atau daerah
Nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
Pola kebijakan ekonomi & cara penyelenggaraan-nya tidak menimbulkan kekuatan yang mengganggu persatuan bangsa & kesatuan negara
IV
Bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi & politik
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama
Rakyat berperan dan berpartisipasi aktif dalam usaha pembangunan
V
Memberi warna egalitarian dan social equity dalam proses pembangunan
Imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi
Pola pembagian hasil produksi lebih merata antar golongan, daerah, kota-desa
Sumber: Kuncoro (2000: 199)
Pandangan kedua melihat sistem ekonomi Indonesia dalam dataran normatif maupun dataran positif. Secara normatif menurut UUD 1945, terutama pasal 33 ayat 2 dan 3, sistem ekonomi Indonesia seharusnya condong mengarah pada sosialisme. Oleh Mubyarto, ini diterjemahkan sebagai ekonomi kerakyatan. Ia menggambarkan bahwa pengembangan sistem ekonomi kerakyatan ibarat “perang gerilya ekonomi” yang bisa diwujudkan dengan pengembangan dan pemihakan penuh pada ekonomi rakyat, lewat upaya penang-gulangan kemiskinan, peningkatan desentra-lisasi dan otonomi daerah, dan menghapus ketimpangan ekonomi dan sosial.

Menurut pengamatan Sjahrir (1987: 162-164), dilihat dari segi kepemilikan dan sifat pembentukan harga , sistem ekonomi yang berlangsung di Indonesia adalah: (1) sistem ekonomi di mana peranan negara dominan; (2) peranan swasta, baik nasional maupun asing, tidak kecil; (3) harga yang berlangsung pada umumnya mencerminkan inefisiensi karena jauh lebih tinggi harga domestik dibanding harga internasional.
Perkiraan Pemilikan Alat-alat Produksi Menurut Sektor-sektor Ekonomi serta Sifat Pembentukan Harga
Sektor
Pemilikan
Sifat Pembentukan Harga
Petanian
Petani untuk beras, negara dan swasta untuk tanaman ekspor
Pengaruh negara dominan (Bulog, Departemen Pertanian)
Pertambangan
Negara dan swasta (asing)
Ditentukan harga dunia untuk ekspor; ditetapkan negara untuk dalam negeri
Industri manufaktur
Negara, swasta (asing dan nasional)
Sebagian ditetapkan negara, sebagian mekanisme pasar terbatas
Konstruksi
Swasta dan negara
Negara berpengaruh melalui APBN
Perdagangan
Swasta dan negara
Sebagian mekanisme pasar, sebagian negara melalui "rente ekonomi" (ditrasfer ke swata tertentu untuk ekspor)
Administrasi Negara
Negara
Negara
Perbankan
Negara dominan (80%) dan swasta
Pengaruh negara melalui Bank Indonesia dominan; sebagian mekanisme asar berlaku (khususnya sektor informal)
Jasa-jasa lainnya
Swasta dan negara
Pengaruh negara dan sebagian mekanisme pasar
Sektor-sektor lainnya
Swasta dan negara
Sebagian mekanisme pasar dan sebagian pengaruh negara
Sumber: Sjahrir (1987: 163)
GBHN memang sudah menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tidak menganut free-fight liberalism maupun etatisme.
Sejak tahun 1983, memang pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah, bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan.
Mubyarto pun menyimpulkan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan selama 32 tahun Orde Baru telah tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan mengabaikan nilai-nilai keadilan. Memang krismon sejak tahun 1997 telah meruntuhkan hegemoni pengusaha konglomerat, namun agaknya terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa otomotis kemudian diterima paradigma baru ekonomi kerakyatan yang lebih menekankan pada tuntutan akan sistem ekonomi yang demokratis dan lebih berkeadilan.





DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, M., 2000, 'Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta,.
Kuncoro, M. dan Anggito A., 1995, "Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Debirokratisasi", Kelola (Gadjah Mada University Business Review), no.10/IV/1995.
Mubyarto dan Boediono (penyunting), 1981, Ekonomi Pancasila, BPFE, Yogyakarta.
Mubyarto, 1988, Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila, LP3ES, Jakarta.
Salim, E. 1979, "Ekonomi Pancasila", Prisma, Mei.
Sjahrir, 1987, Kebijaksanaan Negara: Konsis-tensi dan Implementasi, LP3ES, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar